Get In Touch

PT Bandung Daya Sentosa (PERSERODA) didirikan dengan peraturan Bupati No. 11 Tahun 2022. Pemegang saham perusahaan adalah Pemerintah Kabupaten Bandung sebesar 75% dan Mitra sebesar 25%.

Contacts

Location
Gedung Baznas Lantai 3, Jl. Gading Tutuka km 17 Soreang, Kab. Bandung - Jawa Barat
Phone
022-63217006

Follow us

Blog

Farming

PT Bandung Daya Sentosa (Perseroda) melakukan rapat tindak lanjut Kesepakatan Kerjasama dengan Dewan Mesjid Indonesia (DMI) Kabupaten Bandung

PT Bandung Daya Sentosa (Perseroda) melakukan rapat tindak lanjut Kesepatan Kerjasama dengan Dewan Mesjid Indonesia (DMI) Kabupaten Bandung pada Kamis, 04 Januari 2024.

DMI sebagai salah satu Organisasi tingkat Nasional yang pendiriannya bertujuan untuk mewujudkan fungsi masjid selain sebagai pusat ibadah, pengembangan masyarakat dan persatuan umat juga sebagai organisasi berperan penting dalam menjalankan perekonomian umat berbasis masjid di seluruh wilayah Kabupaten Bandung yang berjumlah lebih dari 9.000 mesjid. Memperhatikan sedemikian besar peran DMI tersebut, PT Bandung Daya Sentosa (Perseroda) sebagai badan usaha milik Kabupaten Bandung yang juga memiliki kewajiban untuk mengembangkan perekonomian di Kabupaten Bandung tergerak untuk masuk sebagai mitra bisnis DMI.

Pada rapat tersebut dihadiri oleh Direktur Utama, Direktur, VP Perdagangan PT. Bandung Daya Sentosa (Perseroda). Dari pihak DMI Kabupaten Bandung dihadiri oleh  Pengawas, Bendahara, Sekretaris, Ketua Koprasi DMI Solokan Jeruk, Koordinator UMKM dan Anggota DMI Kabupaten Bandung.


Sesuai kesepakatan, PT BDS akan menyediakan kebutuhan-kebutuhan bahan pokok makanan di lingkungan DMI Kabupaten Bandung. Dari kerjasama ini PT BDS diharapkan menyediakan serta mendistribusikan kebutuhan-kebutuhan pangan di seluruh DMI Kabupaten Bandung dengan harga yang lebih bersaing.

informasi lainnya : https://www.instagram.com/bandungdayasentosa?igsh=MjJ1ZzNzNjRxeHlz&utm_source=qr